Thursday, April 23, 2009

Testing untuk membuat read more dalam posting

Hari ini saya mencoba-coba browsing di internet untuk mencari tahu bagaimana menambahkan fungsi "Baca selengkapnya" untuk posting setelah mencari-cari di situs google dan mencoba-coba informasi dari beberapa situs untuk membantu mencari bagaimana untuk edit HTML nya

akhirnya berhasil juga bisa menerbitkan posting dengan fitur baru.hhehee. maklum masih baru jadi blogger. tapi puas juga sih dan ternyata belajar-belajar edit blog sangat menyenangkan dan menambah wawasan kita juga....>

Baca selengkapnya!

Sunday, April 19, 2009

LaMBanG IM dAN YanG



nICE pICTUREs DeSCribed Im DAn YAnG Symbol From China (Fengsui)....... Baca selengkapnya!

Thursday, April 16, 2009

Hak Tersangka Dan Terpidana



Buat Teman-Teman yang awam hukum....semoga informasi ini berguna buat kawan-kawan untuk dapat memahami bagaimana proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku????




Untuk Aktivis dan Individu yang Concern pada Proses DEMOKRATISASI


Proses Demokratisasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat telah mulai tampak dalam perjalanan bangsa. Proses perlindungan dan penegakan HAM telah terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, Penegakan Supremasi Hukum telah mendapatkan wajah baru yang diharapkan mampu menjawab ekspektasi rakyat. Agenda Otonomi Daerah adalah jawaban pemerintah atas tuntutan kesejahteraan dan keadilan hidup berbangsa ditingkat daerah.

Namun benarkah tuntutan reformatif rakyat atas penegakan supremasi hukum khususnya, dalam mendorong tegaknya Hak Asasi Manusia telah terjawab hingga ditingkat masyarakat basis.

Supremasi hukum yang pada dasarnya adalah perimbangan dari dua proses legalisasi (hukum formal) dan legislasi (politisasi hukum), ditingkat aplikasi menjadi permasalah akut yang pada tingkatan rakyat terdapat "trauma sosial" yang diakibatkan oleh ketidakadilan proses dan hasil hukum. Dalam konteks reformasi, dominasi proses legalisasi bisa mengakibatkan rakyat anarkhis, tidak tertib dan suka main hakim sendiri. Sedangkan dominasi proses legislasi (dari atas) bisa mengakibatkan arogansi negara yang represif terhadap rakyat dan cenderung mengeleminir hak-hak rakyat serta Hak Asasi Manusia. Penegakan Supremasi Hukum berarti juga proses perimbangan antara kedua unsur ini sehingga hukum terjaga kenetralannya dan benar mampu menjadi wasit yang adil.


Nah, pada kesempatan ini sebagai bentuk sosialisasi atas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Supremasi Hukum, khususnya pada sosialisasi hak-hak individu di hadapan hukum sebagaimana yang telah dilindungi dan di jamin hukum (KUHP), maka ICDHRE (Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment) menerbitkan buku saku yang memuat Hak-Hak Anda dalam KUHP. Lepas dari kekurangan dan kelemahan kami dalam menyajikan informasi ini, kami sangat berharap sosialisasi ini dapat membantu Community Organizer (CO) dalam proses advokasi.
Demikian, besar harapan kami mendapat kritik dan saran demi perjuangan pembelaan HAM dan tegaknya Hukum.

Lembaga Pelayanan Hukum

HAK-HAK ANDA DALAM KUHP

Yang perlu di ketahui dan dianggap penting

· Tidak ditangkap terkecuali atas dasar bukti permulaan yang cukup dengan disertai bukti penangkapan dan anda diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

· Secara umum setiap penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap anda dan barang-barang anda harus disertai surat perintah untuk melakukan hal tersebut atau harus disertai dengan suatu ketetapan dari hakim dan bila terjadi salah tangkap, tahan, geledah maupun sita atau petugas yang melakukan penangkapan, penyitaan tidak disertai dengan surat-surat tersebut jangan mau mengikuti kehendak petugas untuk ditangkap ataupun ditahan. Tetapi bila anda tetap dipaksa, jangan melawan. Anda dapat membuat surat protes secara tertulis ditujukan kepada atasan mereka atau mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama melalui Pra Peradilan.

· Bila anda ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dimuka sidang, wajib dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (diberlakukan dengan manusiawi dan dihargai hak-haknya) sampai ada putusan Badan Peradilan yang menyatakan kesalahan anda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (praduga tidak bersalah).

· Sejak anda mulai dalam penangkapan, penahanan, penuntutan ataupun diadili oleh badan peradilan adalah hak anda untuk diberi informasi dalam bahasa yang anda mengerti, tentang :

(1) Peristiwa pidana yang dituduhkan atau dakwaan yang dibebaskan pada anda.

(2) Dasar hukum tuduhan atau dakwaan kepada anda.

(3) Hak-hak hukum yang anda miliki.

(4) Didampingi oleh pembela satu atau lebih yang anda pilih sendiri.

Informasi ini apabila tidak langsung diberikan oleh petugas, maka anda harus meminta mereka agar menjelaskannya atau minta supaya dapat membaca dahulu hak-hak anda dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP).

· Setiap penangkapan dan penahanan memiliki batas waktu, keterangan tempat ke mana anda akan ditahan dan ada instansi yang bertanggung jawab atas penangkapan, penahanan serta juga bertindak sebagai penjamin keamanan dan keselamatan anda. Instansi tersebut adalah instansi yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atau penhanan. Bila ada teman atau keluarga yang ingin mengetahui keadaan anda, mereka dapat meminta penjelasan pada instansi yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atau penahanan tersebut.

· Setelah ditangkap atau ditahan anda berhak agar perkara atas diri anda secepatnya diperiksa oleh kepolisian, apabila telah selesai ditingkat kepolisian berkas perkara anda harus segera diberikan kepada kejaksaan dan kejaksaan akan mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri supaya diadakan sidang terbuka untuk umum, jujur dan netral. Kecuali perkara-perkara tertentu (delik susila) sidangnya harus tertutup untuk umum.

· Untuk melakukan penangkapan dan penahanan petugas harus menunjukkan kepada anda Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan disertai surat tugas dan anda harus diijinkan untuk membaca dan memahami surat tersebut. Surat-surat tersebut tidak akan ditunjukkan oleh kepolisian dalam hal anda tertangkap tangan, yaitu :

o Tertangkap pada saat melakukan tindak pidana.

o Tertangkap tidak berapa lama sesudah tindak pidana selesai dilakukan dan anda diduga keras sebagai pelakunya.

o Tertangkap sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai bahwa anda telah melakukan tindak pidana.

o Apabila anda termasuk sebagai orang yang turut melakukan atau membantu terciptanya tindak pidana.

· Selama anda dalam penangkapan atau penahanan kepolisian anda akan mengalami proses pemeriksaan/penyidikan. Seluruh tindakan ini harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu :

o Pemeriksaan yang dilakukan atas diri anda.

o Penangkapan atas diri anda

o Penahanan atas diri anda

o Penggeledahan badan, pakaian dan rumah anda

o Pemasukan rumah

o Penyitaan barang

o Pemeriksaan surat-surat anda

o Pemeriksaan saksi-saksi

o Pemeriksaan tempat kejadian

o Dan lain-lain pemeriksaan.

Berita Acara Pemeriksaan yang berkaitan dengan pribadi, keterangan, barang-barang anda harus diketahui oleh anda, dibaca, dipahami dan ditanda tangani bila anda setuju dengan isinya.

Bila anda tidak setuju dengan isinya, jangan ditandatangani, nyatakan keberatan anda. Minta agar BAP dirubah sesuai dengan pendapat anda, tetapi bila petugas mendesak anda dengan ancaman mencabut isi BAP tersebut kelak ditingkap oemeriksaan pengadilan dengan mengemukakan alasannya.

· Sejak semula ditangkap, ditahan, atau berhubungan dengan pihak kepolisian/militer, anda berhak didampingi oleh pembela untuk mendapatkan bantuan hukum. Anda atau keluarga anda bisa menghubungi pembela yang dipilih sendiri, baik satu atau lebih dan bila anda tidak mampu membayar pembela, hubungi lembaga bantuan hukum terdekat.

· Dalam pemeriksaan atas diri anda ditingkat kepolisian, kejaksaan atau pada pemeriksaan di muka pengadilan, anda berhak :

(1) Untuk tidak menjawab (tetap diam) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak/membahayakan kepentingan anda.

(2) Memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, disiksa atau ditakut-takuti dan ditipu.

(3) Tidak dipengaruhi secara licik, dengan obat bius, kimia lain atau rayuan, janji-janji yang mengganggu kehendak bebas anda.

(4) Memberi keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan anda.

(5) Mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan/ merigankan diri anda dan berhak minta agar permohonan itu juga dicantumkan dalam BAP.

· Selama dalam penangkapan atau penahanan, anda berhak menghubungi dan mendapat kunjungan setiap waktu dari : dokter (dokter pribadi) bila menderita sakit, pembela bila memerlukan bantuan hukum dan rohaniawan. Andapun berhak untuk dikunjungi sesuai dengan jadwal kunjungan, oelh keluarga,teman, orang lain yang berkepentingan dengan anda.

· Dalam masa penahanan, anda dapat mengajukan keberatan penahanan atau terhadap jenis penahanan dan memohon perubahan jenis penahanan dengan menajukan permohonan terttulis kepada instansi yang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan atau tanpa jaminan berikut alasan-alasannya.

· Dalam persidangan anda berhak :

1. Untuk didampingi oleh pembela

2. Diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3. Meminta jaksa untuk menjelaskan surat dakwaan apabila tidak dimengerti.

4. Mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

5. Mengajukan saksi-saksi yang meringankan ataupun yang menguntungkan anda, termasuk mengajukan saksi ahli.

6. Mencabut isi/keterangan yang ada dalam BAP atas dasar adanya penekanan intimidasi atau terpaksa.

7. Menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat anda dengan pendapat anda dengan menyatakan fakta yang benar kepada hakim.

8. Membuat, membacakan nota pembelaan.

9. Mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) atau grasi demi kepentingan kebenaran hukum dan keadilan.

10. Dapat membuat dan mengirimkan memori kasasi, PK dan grasi atau tanpa bantuan pembela melalui pengadilan tingkat I (PN).

BILA ANDA DITANGKAP

Bila anda ditangkap, maka yang perlu diperhatikan adalah :

1. Tetap tenang ; ditangkap tidak berarti bahwa dunia akan kiamat. Usahakan menghilangkan rasa takut dan megingat kembali peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan penangkapan anda.

2. Mencari Saksi ; mintalah kepada keluarga, teman atau orang lain yang anda jumpai menjadi saksi. Catat nama, alamat dan kesediaannya untuk menjadi saksi pada peristiwa penangkapan anda.

3. Mencatat identitas penangkap ; anda berhak bertanya kepada petugas yang menangkap anda tentang nama, jabatan dan departemennya.

4. Meminta dan meneliti Surat Perintah Penangkapan (SPP) ; anda berhak meminta SPP saat ditangkap dan mempelajarinya secara seksama, khususnya tentang identitas anda. Jika semua yang tertera benar, mintalah SPP tersebut untuk di photo copy dan berikan kepada keluarga /teman yang dapat membantu anda. Tanyakan pula ke mana anda akan dibawa. Jika ada hal-hal yang keliru di dalam SPP tersebut, nyatakan keberatan anda untuk ditangkap. Usahakan untuk tidak menggunakan praktek-praktek kekerasan. (Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa anda hanya dapat ditangkap setelah ditunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian).

5. Meminta Surat Perintah Penggeledahan/penyitaan; Dalam penangkapan biasanya disertai dengan penggeledahan nyatakan keberatan untuk digeledah. Apabila petugas akan melakukan penyitan, nyatakan juga keberatan anda untuk disita, jika tidak disertai surat ijin Ketua Pengadilan negeri setempat.

6. Minta Ditemani Keluarga /Teman; Minta kepada petugas yang menangkap agar anda bisa ditemani oleh keluarga/teman. Yakinkan para petugas bahwa keinginan tersebut untuk melindungi tanggungjawab para petugas dan jaminan keamanan bagi diri anda sendiri.

7. Menelpon Pembela; Telponlah pembela anda baik langsung atau melalui keluarga/teman anda untuk mendampingi anda selama pemeriksaan.

8. Hindari Kekerasan Fisik; Hindari penggunaan kekerasan fisik kepada petugas, laluilah dengan cara-cara damai dan tenang. Nyatakan saja keberatan atas penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau apabila anda tidak diberitahukan hak-hak hukum anda.

9. Menolak Ajakan; Apabila petugas yang menangkap anda memakai pakaian sipil dan tidak bersedia memberikan identitasnya atau menunjukkan surat perintah penangkapan, tolaklah penangkapan tersebut. Petugas yang menangkap harus memakai seragam atau sedikitnya memperlihatkan identitasnya sebagai petugas yang berwajib dan menghargai hak-hak anda serta martabat anda. Kontaklah pihak kepolisian yang memberikan wewenang kepada mereka, agar melengkapi surat perintah penangkapan dan surat tugas. Tolak pula bila anda disuruh memakai penutup mata.

10. Konsultasikan pada Pembela ; apabila anda hanya diundang untuk ditanya di kantor polisi, sampaikan bahwa anda ingin berkonsultasi dahulu dengan pembela untuk menentukan waktunya. Apabila petugas tidak mengijinkan anda berkonsultasi dengan pembela, tolaklah ajakan petugas tersebut. Jika mereka memaksa juga, gunakan nasehat yang terdahulu.

BILA ANDA DALAM PENANGKAPAN

Hal-hal lain yang juga perlu diingat, adalah :

1. Praduga tak bersalah ; walau anda ditangkap belum berarti bersalah. Bersalah atau tidaknya ditentukan oleh keputusan hakim. Untuk itu anda harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah.

2. Masa Penangkapan ; penangkapan hanya dapat dilakukan oleh instansi kepolisian dan hanya berlaku satu hari (1 x 24 jam). Lewat waktu tersebut anda harus dibebaskan. Bila tidak dibebaskan, anda berstatus sebagai tahanan dan harus mendapatkan perintah penahanan.

3. Tertangkap tangan : penangkapan spontan terjadi apabila tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana, penangkapan seperti ini pun harus disertai dengan syarat-syarat berikut : pihak kepolisian membawa surat tugas, identitas diri, surat perintah penangkapan. Tanpa disertai syarat-syarat di atas anda dapat menolak untuk ditangkap.

4. Surat tembusan : beberapa saat setelah anda ditangkap keluarga anda berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan.

5. Informasi tambahan : pada kasus pelanggaran tidak diperbolehkan ada penangkapan, kecuali bila anda tidak mengindahkan panggilan sebanyak 2 kali. Bila ada pihak oknum kepolisian memaksa dengan ancaman kekerasan, turuti saja dan selanjutnya anda dapat membuat surat protes atau mengajukan gugatan kerugian dan rehabilitasi nama baik melalui acara pra peradilan.

BILA ANDA MERASA AKAN DITANGKAP ATAU DICIDUK

Gunakanlah pencegahan-pencegahan berikut :

1. Jangan pergi sendirian, sebaiknya ada pendamping. Biasanya, pencidukan dilakukan tanpa surat-surat dan direncanakan sedemikian rupa agar tidak ada saksi. Kalaupun ada saksi, sukar untuk mengetahui identitasnya atau diminta kesediannya untuk menjadi saksi atas penangkapan/penculikan anda.

2. Jangan tinggal di rumah sendirian.

3. Jika bepergian, tinggalkan pesan ke mana anda pergi dan lamanya bepergian. Jika sampai waktunya belum pulang, hal-hal apa saja yang harus dilakukan penerima pesan.

4. Pada waktu bepergian, bawalah kartu identitas diri anda. Jangan membawa barang-barang yang dapat merugikan diri sendiri (seperti pisau) yang dapat menunjukkan permulaan tuduhan adanya tindak pidana.

5. Sampaikan pada keluarga atau teman bahwa anda kemungkinan akan ditangkap atau diciduk. Berikan instruksi apa yang harus dilakukan bila anda ditangkap. Siapa-siapa saja yang harus segera dihubungi serta cara-cara untuk menjumpai mereka dan tempat anda dapat dijumpai.

6. Ketika anda ditangkap tanpa surat penangkapan atau tanpa identitas penangkap, usahakan ada orang yang dapat mengetahui penangkapan itu dan berikan informasi untuk diteruskan kepada keluarga/teman. Buatlah teriakan atau perbuatan tertentu yang dapat menarik perhatian khalayak ramai.

BILA TEMAN ATAU KELUARGA ANDA YANG HILANG

Jika ada teman atau keluarga anda hilang, maka cara penanggulangan awalnya adalah sebagai berikut :

1. Bertindak cepat : jumpai pembela untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya mencari informasi dimana korban berada, dan segera kunjungi (bezoek).

2. Membawa foto : untuk mempermudah pencarian di tempat-tempat yang belum kita kenal dengan baik bawalah foto korban yang terbaru dan terjelas.

3. Melakukan investigasi : selidiki kembali seluruh peristiwa sebelum hilangnya keluarga atau teman anda itu. Kunjungi setiap tempat yang pernah didatangi olehnya. Tanya pada orang-orang disekitar lingkungan tersebut apakah di daerah itu pernah ada peristiwa yang janggal misalnya seseorang dibawa dengan paksa ke dalam sebuah mobil atau peristiwa-peristiwa lain yang tidak biasa terjadi. Setiap keterangan yang diperoleh dicatat seluruhnya. Berikan alamat dan identitas anda pada orang di sekitar tempat tersebut sehingga bila ada informasi penting, dapat dengan mudah kita hubungi.

4. Antisipasi sulit : apabila investigasi tidak memperoleh banyak informasi, hubungi kepolisian, penjara (rutan), atau tempat-tempat penahanan lainnya, rumah sakit dan membuat berita di koran tentang hilangnya teman atau saudara anda tersebut.

HAK ANDA DALAM PENAHANAN

· Anda berhak untuk mendapatkan surat perintah penahanan atau suatu penetapan hakim, yang mencantumkan identitas anda, alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat anda akan ditahan. Surat-surat tersebut, harus pula diberi tembusan kepada keluarga anda.

· Anda berhak menolak ditahan, jika tidak ada surat perintah penahanan atau suatu penentapan hakim maka penahanan dinyatakan tidak sah.

· Anda berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi melalui acara pra peradilan, apabila ada instansi (oknum pihak berwajib) memaksa anda untuk ditahan dengan ancaman kekerasan.

· Anda/pembela berhak mengajukan permohonan pada instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan agar tidak ditahan di dalam rutan, dengan atau tanpa memberikan jaminan berupa uang atau orang. Instansi kepolisian, kejaksaan ataupun badan peradilan dapat mengalihkan jenis penahanan anda.

· Anda/pembela berhak mengajukan penangguhan penahanan, apabila ternyata anda menderita sakit fisik maupun mental yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

· Anda/pembela berhak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan lebih lama, apabila kepentingan pemeriksaan telah selesai.

· Dalam diperiksa anda berhak tidak menjawab pertanyaan yang membahayakan atau menjerat anda.

· Anda berhak didampingi oleh pembela saat pemeriksaan/interogasi.

· Anda berhak tidak setuju atau menolak menandatangani hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), apabila tidak cocok atau tidak sesuai dengan jawaban yang anda berikan. Tetapi bila ada oknum pemeriksa tetap memaksa dengan ancaman kekerasan, turuti saja. Anda dapat mencabut semua isi BAP tersebut di pengadilan dengan disertai alasan-alasan dan kalau mungkin disertai bukti-bukti.

· Anda berhak diperlakukan dengan manusiawi, tidak dianiyaya, tidak disiksa, tidak ditipu, tidak dirayu dengan janji-janji atau dibuat mabuk, dihipnotis yang akan mengganggu kesadaran dan berkehendak bebas anda.

· Anda berhak menerima atau mengirim surat. Hindari isi surat yang akan memberatkan anda, karena surat-surat tersebut dapat dipastikan dibaca terlebih dahulu oleh petugas.

· Anda berhak untuk sesegera mungkin diadili dan pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan pada kejaksaan, dan kejaksaan akan melimpahkan pada pengadilan, serta pengadilan akan menetapkan hakim dan hari sidang.

· Bila putusan hakim menyatakan bahwa anda bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, maka hak anda di lembaga pemasyarakatan adalah mendapatkan perawatan dokter bila sakit, mendapatkan makanan, pakaian dan fasilitas kebersihan, mendapatkan olah raga (minimal 1 jam) di alam terbuka, boleh dikunjungi sesuai dengan jadwal kujungan, dapat menghubungi dan dihubungi oleh pembela serta tidak dilarang untuk beribadat. Anda pun dapat mengupayakan sendiri makanan, minuman dan tempat tidur yang menurut anda layak.

CATATAN :

Berita Acara Pemeriksaan

Pada penahanan tingkat kepolisian anda akan diinterogasi. Jawaban anda akan disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan pada persidangan di pengadilan. Dalam penyusunan BAP ini anda berhak ;

· Tidak dipungut biaya apapun oleh polisi

· Menunjuk saksi-saksi yang meringankan untuk juga diperiksa.

· Diperiksa dalam bahasa yang anda mengerti

· Serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jujur.

Lamanya masa penahanan

Surat perintah penahanan dapat dikeluarkan oleh :

· Kepolisian selama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari atas ijin/tanda tangan dari kejaksaan. Setelah itu anda harus bebas demi hukum.

· Kejaksaan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari atas ijin/tanda tangan dari pengadilan Negeri setelah itu anda bebas demi hukum.

· Pengadilan Negeri selama 30 hari dan dapat diperpanjng 60 hari atas ijin Ketua Pengadilan Tinggi stelah itu anda bebas demi hukum atau,

· Pengadilan Tinggi selama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas ijin Mahkamah Agung setelah itu anda bebas demi hukum, atau,

· Mahkamah Agung selama 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung dan setelah itu anda bebas demi hukum

Jenis-Jenis Penahanan

a. Penahanan Rumah ; dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi oleh kepolisian

b. Penahanan kota ; dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi.

c. Penahanan Rumah Tahanan Negara ; dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh S.K. Menteri Kehakiman sebagai Rumah Tahanan Negara.

Menghitung Hukuman

Setiap jenis penahanan akan diperhitungkan pada jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebagai berikut :

· Tahanan rumah 3 hari = pengurangan 1 hari vonis hakim

· Tahanan Kota 5 hari = pengurangan 1 hari vonis hakim

· Tahanan RUTAN 1 hari = pengurangan 1 hari vonis hakim

Anda dapat memperhitungkan sendiri jumlah hukuman yang anda terima dari hakim dan jumlah penahanan yang telah anda jalani.

BILA ANDA DALAM PENGGELEDAHAN

Prinsip-prinsip penggeledahan yang perlu diingat, adalah :

Pihak yang dapat menggeledah hanya instansi kepolisian. Sasaran penggeledahan adalah badan atau rumah

· Dalam penggeledahan rumah, instansi kepolisian harus disertai surat ijin Ketua Pengadilan Negeri, yang mencantumkan tentang tempat dan barang-barang yang akan digeledah serta identitas anda dan tuduhan yang dikemukakan.

· Setiap penggeledahan harus disertai 2 orang saksi dan jangan lupa untuk membuat catatan sendiri mengenai barang-barang yang digeledah dan disita. Mintalah saksi tersebut untuk menandatanganinya.

· Bila saat pengeledahan penghuni tidak ada di rumah, penggeledahan harus didampingi 2 orang saksi dan kepala desa/lingkungan.

Bila tidak ada surat-surat di atas, penggeledahan tidak sah dan anda dapat melakukan :

· Melarang terjadinya penggeledahan rumah anda.

· Melayangkan surat protes kepada instansi yang menggeledah dengan tembusan pada atasan-atasan mereka.

· Menggugat melalui pra peradilan menyangkut sah tidaknya penggeledahan berikut tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.

Surat ijin penggeledahan tidak diperlukan apabila :

· Penggeledahan yang ditujukan pada halaman rumah.

· Tempat penginapan atau tempat umum

· Tempat kejahatan/pelarangan terjadi

· Adanya keadaan yang mendesak dan perlu sehingga tidak mungkin mendapatkan surat ijin terlebih dahulu.

Pada waktu penangkapan yang boleh digeledah hanya pakaian, badan dan barang-barang yang dibawa oleh anda.

Dalam penggeledahan anda mungkin diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan penggeledahan, apabila anda tidak setuju dengan keterangan yang tercantum di dalamnya karena tidak sesuai dengan kenyataan, tolak dan jangan mau menandatangani BAP. Kemudian upayakan agar dapat mencantumkan keberatan anda menandatangani BAP berikut alasannya.

Instansi kepolisian atau pihak berwajib lainnya tidak diperkenankan untuk menggeledah barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan pada surat perintah penggeledahan seperti surat, buku dan tulisan-tulisan.

Tindakan penggeledahan mengandung arti bahwa anda telah dicurigai menjadi pelaku tindak pidana dan dimaksudkan untuk mencari barang bukti agar tuduhan atas diri anda semakin kuat. Seringkali penggeledahan akan mengarah pada penyitaan, penangkapan ataupun penahanan. Untuk itu, terjadinya penggeledahan harus sesegera mungkin diberitahukan kepada pembela anda guna mendapatkan bantuan hukum dan langkah-langkah yang harus ditempuhnya.

>



Baca selengkapnya!